I KETENTUAN
UMUM TENTANG TELKOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
2.
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi; 3. Perangkat telekomunikasi adalah
sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
4 Sarana dan prasarana
telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung
berfungsinya telekomunikasi;
5 Pemancar radio adalah alat
telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6.
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa telekomunikasi adalah layanan
telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
jaringan telekomunikasi ;
8.
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10.
Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan
kontrak;
11.
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
12.
Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
13.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
14.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
15.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi
yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
16.
Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari
penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
Silahkan Download Versi lebih lengkap dengan Format PDF Klik DISINI
0 komentar:
Posting Komentar