PERATURAN DAN REGULASI CYBER LAW
Dody Kurniawan
42113628
Panji Rocky Putra
46113822
Riko Budiharto
47113701
3DC02 Teknik
Komputer
DAFTAR ISI DAFTAR
ISI...........................................................................................................
2 KATA
PENGANTAR...........................................................................................
3 A. PERATURAN DAN REGULASI CYBER
LAW..............................................
4 B. PENGERTIAN CYBER
LAW.........................................................................
5
2.1 COMPUTER
CRIME ACT (MALAYSIA).........................................
7
2.2 COMPUTER
CRIME ACT (THAILAND)..........................................
8 C. COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER
CRIME........................ 9
KESIMPULAN...................................................................................................
11 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 12
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan
RahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk
maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Harapan saya
semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan bagi para pembaca, sehingga
saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat
lebih baik. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman
yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini. Bekasi, November 2015 A. PERATURAN DAN
REGULASI Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi social (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda). Setelah memahami definisi di atas, mari kita masuk ke
pembahasannya. Perbandingan Cyber Law. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang
dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang
dan waktu ini. Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka
dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
· Keamanan nasional : instruksi pada
pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
· Protection of minors (Perlindungan
pelengkap): abusive forms of marketing, violence, pornography
· Protection of human dignity
(Perlindungan martabat manusia): hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
· Keamanan ekonomi: penipuan,
instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
· Keamanan informasi : Cybercrime,
Phising · Protection of Privacy
· Protection of Reputation · Intellectual
Property B. PENGERTIAN CYBER LAW Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini. Cyber Law juga didefinisikan sebagai
kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas
manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari
kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern
dari ”cyber law”. Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek
dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban
pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak
elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini
diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk
memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan
hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju. Landasan
fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai
hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang
ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu : o Yurisdiksi hukum dan
aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu. o Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet. o Aspek hak milik intelektual
di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta
berlaku di dalam dunia cyber. o Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan. o Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna dari internet. o Ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan
atau akuntansi. o Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Berdasarkan
faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk
menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan
mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun
perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi
serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet
terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat
bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan
banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di
Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian
sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti : · Perjanjian
aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain
home page komersial; ·
Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan
produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang
di-update setiap hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau
polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan
sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di
Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap
pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet
perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin
tersendiri di Indonesia. 2.1. Computer Crime Act (Malaysia) Computer Crime Act
(Malaysia) adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di
malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan
pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer
dan melengkapi undang-undang yang telah ada. Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan
dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang
dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah
dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan
dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital),
serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat
tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah
komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode
atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan
penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi. 1. Organisasi atau
perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum yang
melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang
dibutuhkan. 2. Seandainya terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan
investigasi lebih lanjut, dampak gangguan terhadap operasional organisasi atau
perusahaan dapat diminimalisir. 3. Membantu organisasi atau perusahaan dalam
melakukan mitigasi resiko teknologi informasi yang dimilikinya. 4. Para
kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi
kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki
kapabilitas forensik computer. 2.2. Computer Crime Act (Thailand) Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya
seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan. C.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini. COCCC telah
diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak
ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi
konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut: Bahwa masyarakat
internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam
memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan
yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi. Konvensi saat
ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer
untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya
kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional
dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat
dipercaya dan cepat. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk
memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi
manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi
Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan
sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak
berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
informasi/pendapat. Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa
sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal
ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam
mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk
tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi
informasi. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan
kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime
melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum
dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional KESIMPULAN Di buatnya
regulasi dan peraturan ini guna untuk lebih mengantisipasi para pengguna
internet dalam bidang IT, agar tidak ada yang di rugikan dalam
penggunaanya maka di buatlah regulasi dan peraturan IT ini, namun tidak bisa di
pungkiri masih ada aja pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena dengan begitu
cepatnya perkembangan IT sesuai zamannya. Computer Crime Act (Malaysia)
adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang
berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1
juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran
dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah
ada. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan Internet
Silahkan Untuk Download versi PDF yang lebih rapih dan detail Kliik
Di SINI
Silahkan Untuk Download versi PDF yang lebih rapih dan detail Kliik
Di SINI
DAFTAR PUSTAKA Ministry of Energy, Comm
and Multimedia => Computer Crimes Act 1997) Simorangkir, C.J.T.,
1979, Hak Cipta Lanjutan II, Cetakan Pertama, Jakarta, PT.Djambatan
http://kurosawa23.blogspot.com/2013/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it.htm
http://zaenal-zaeblogs.blogspot.co.id/2013/05/peraturan-dan-regulasi.html
0 komentar:
Posting Komentar