BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Menyadari
kenyataan sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga
dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota
WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi
hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan
tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan
tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur
tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing
secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.
Oleh
karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme
dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan
atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia
dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengaturan nasional mengenai tenaga kerja asing ?
2. Bagaimana
implementasi dari pengaturan tersebut ?
download versi PDF DISINI
0 komentar:
Posting Komentar